Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN

photo

Jakarta, Jumat 06 Februari 2026 – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, diperiksa Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini Jumat (6/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026) dikutip Kompas.com.

Budi mengatakan, Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih, KPK Jumat siang pukul 13.14 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.

“Tiba di gedung merah putih pukul 13.14, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar dia.

Selain Rini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain pada hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro; dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 2020–2024, Tutuka Ariadji; serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022, Wiko Migantoro.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).

Selain itu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025. Sedangkan Hendi Prio Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).