LMKN: Gunakan Lagu untuk Live Streaming Medsos Bisa Kena Royalti

photo

Jakarta, Jumat 06 Februari 2026- Pusat pendistribusian royalti musik Indonesia, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), mengingatkan pengguna medsos seperti TikTok, Youtube, dan Instagram, yang sering live streaming dan berlatar musik lagu karya orang lain, bisa terkena royalti

“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 sudah diatur disitu, jadi salah satu pengguna komersial digital itu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” ujar Komisioner LKMN Suyud Margono, pada hari Kamis (5/2), saat hadir di acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik

Adapun pasal 19 dalam beleid tersebut berbunyi “Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk: a. analog; dan b. digital.”

Kemudian diperjelas dalam pasal 22 yang mengatakan, “Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi: a. audio/video streaming; b. audio/video download; c. simulcast/webcast; d. video on demand/over the top; e. online/web radio; dan f. live event streaming.”

Suyud lebih lanjut menjelaskan jika pihak yang mengunakan musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti

Ia memberikan simulasi, misal royalti penggunaan satu lagu adalah Rp1, maka jika mendapat seribu klik, royalti yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp1.000. Demikian juga untuk pengguna lebih dari satu lagu dalam sekali live streaming

“Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya,” kata Suyud kemudian

“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser,” tambahnya

Adapun teknis pelaporan pembayaran royalti, Suyud mengatakan jika LMKN telah menyiapkan aplikasi digital yang akan langsung menghitung jumlah royalti yang harus dibayar setelah pengguna memasukkan data-data yang dibutuhkan